Beberapa manfaat yang dapat diperoleh tenaga ahli konstruksi dengan memiliki SKK

Date: 25/09/2023

Sertifikat Keterampilan Kerja (SKK) adalah sertifikat yang diterbitkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) yang menyatakan bahwa tenaga ahli konstruksi memiliki keterampilan kerja untuk mengerjakan pekerjaan konstruksi tertentu. SKK diterbitkan untuk tenaga ahli konstruksi yang memiliki pendidikan formal dan pelatihan yang sesuai dengan klasifikasi SKK yang diminati.

SKK memiliki peran penting bagi tenaga ahli konstruksi, baik dari segi legalitas maupun komersial. Dari segi legalitas, SKK merupakan salah satu persyaratan untuk mendapatkan Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK). Dari segi komersial, SKK dapat menjadi nilai tambah bagi tenaga ahli konstruksi. SKK menunjukkan bahwa tenaga ahli konstruksi memiliki keterampilan kerja yang dibutuhkan untuk mengerjakan pekerjaan konstruksi tertentu. Hal ini dapat meningkatkan kepercayaan klien dan peluang untuk mendapatkan pekerjaan.

Berikut adalah beberapa manfaat yang dapat diperoleh tenaga ahli konstruksi dengan memiliki SKK:

  • Meningkatkan legalitas tenaga ahli
  • Meningkatkan kepercayaan klien
  • Meningkatkan peluang untuk mendapatkan pekerjaan
  • Meningkatkan citra tenaga ahli
  • Meningkatkan kredibilitas tenaga ahli

Persyaratan untuk Mengikuti Uji Kompetensi SKK

Untuk mengikuti uji kompetensi SKK, tenaga ahli konstruksi harus memenuhi persyaratan berikut:

  • Memiliki pendidikan formal yang sesuai dengan klasifikasi SKK yang diminati
  • Memiliki sertifikat pelatihan yang sesuai dengan klasifikasi SKK yang diminati
  • Membayar biaya uji kompetensi SKK

Klasifikasi SKK

SKK dibagi menjadi 12 klasifikasi, yaitu:

  • Klasifikasi A: Perencana Konstruksi
  • Klasifikasi B: Pengawas Konstruksi
  • Klasifikasi C: Pelaksana Konstruksi
  • Klasifikasi D: Ahli Teknik Sipil
  • Klasifikasi E: Ahli Teknik Arsitektur
  • Klasifikasi F: Ahli Teknik Mekanikal
  • Klasifikasi G: Ahli Teknik Elektro
  • Klasifikasi H: Ahli Teknik Sipil Bidang Jalan dan Jembatan
  • Klasifikasi I: Ahli Teknik Sipil Bidang Air
  • Klasifikasi J: Ahli Teknik Sipil Bidang Bangunan Gedung
  • Klasifikasi K: Ahli Teknik Sipil Bidang Sumber Daya Air

Proses Uji Kompetensi SKK

Uji kompetensi SKK dilakukan oleh lembaga sertifikasi profesi yang telah terakreditasi oleh LPJK. Proses uji kompetensi SKK terdiri dari 2 tahap, yaitu:

  • Uji Tertulis
  • Uji Praktek

Uji Tertulis dilakukan untuk menilai pengetahuan dan pemahaman tenaga ahli konstruksi terhadap materi uji kompetensi. Uji Praktek dilakukan untuk menilai keterampilan tenaga ahli konstruksi dalam mengerjakan pekerjaan konstruksi.

Masa Berlaku SKK

SKK berlaku selama 3 tahun. Tenaga ahli konstruksi yang memiliki SKK harus mengikuti uji kompetensi ulang untuk memperpanjang masa berlaku SKK.

Kesimpulan

SKK merupakan dokumen penting yang harus dimiliki oleh tenaga ahli konstruksi. SKK dapat meningkatkan legalitas, kepercayaan klien, peluang untuk mendapatkan pekerjaan, citra, dan kredibilitas tenaga ahli. Oleh karena itu, tenaga ahli konstruksi harus segera mengikuti uji kompetensi SKK agar dapat bersaing di dunia kerja.

Berikut adalah beberapa contoh pekerjaan konstruksi yang membutuhkan SKK:

  • **Tenaga ahli konstruksi yang memiliki SKK Ahli Teknik Sipil dapat mengerjakan pekerjaan konstruksi, seperti:
    • Perencanaan pembangunan gedung
    • Perencanaan pembangunan jalan
    • Perencanaan pembangunan jembatan
    • Perencanaan pembangunan bendungan
    • Perencanaan pembangunan infrastruktur lainnya
  • **Tenaga ahli konstruksi yang memiliki SKK Ahli Teknik Arsitektur dapat mengerjakan pekerjaan konstruksi, seperti:
    • Desain bangunan gedung
    • Desain interior
    • Desain eksterior
    • Desain landscape
    • Desain infrastruktur lainnya
  • **Tenaga ahli konstruksi yang memiliki SKK Ahli Teknik Mekanikal dapat mengerjakan pekerjaan konstruksi, seperti:
    • Instalasi mesin
    • Instalasi listrik
    • Instalasi refrigerasi
    • Instalasi tata udara
    • Instalasi lainnya
  • **Tenaga ahli konstruksi yang memiliki SKK Ahli Teknik Elektro dapat mengerjakan pekerjaan konstruksi, seperti:
    • Instalasi listrik
    • Instalasi elektronik
    • Instalasi telekomunikasi
    • Instalasi lainnya

Demikian penjelasan mengenai Sertifikat Keterampilan Kerja (SKK).