Sertifikat Kompetensi Kerja, yang disingkat SKK, sangat diperlukan dalam pekerjaan bidang konstruksi.

Date: 06/04/2023

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 mengatur tentang keharusan memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) bagi semua pekerja konstruksi. Undang-undang tersebut diperkuat dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) No.5 Tahun 2021.

SKK ini menjadi syarat wajib bagi perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi untuk mengurus surat izin berusaha. Dengan kata lain, tanpa adanya SKK konstruksi, maka perusahaan kontraktor tidak mungkin bisa ikut tender dalam proyek apapun.

Sertifikat Kompetensi Kerja Adalah

Semua pekerja konstruksi diwajibkan memiliki sertifikat keahlian yang disebut dengan Sertifikat Kompetensi Kerja atau SKK. SKK adalah dokumen yang menyatakan bahwa seseorang telah memiliki kemampuan sesuai standar keahlian yang diperlukan pada bidang tertentu.

Siapa saja yang harus mempunyai SKK? SKK wajib bagi tenaga kerja yang melakukan pekerjaa konstruksi, pada kontraktor ataupun perusahaan jasa konstruksi. Sertifikat tersebut menjadi bentuk pengakuan bahwa yang bersangkutan telah memiliki kemampuan sesuai klasifikasi tertentu.

Sertifikat dikeluarkan ketika pekerja konstruksi telah mampu melalui proses sertifikasi dan uji kelayakan sesuai bidangnya. SKK dibagi menjadi beberapa tingkatan kemampuan, seperti operator, teknisi, analis, tenaga ahli dan lainnya.

Awalnya, tenaga kerja konstruksi atau TKK diwajibkan memiliki Sertifikat Keahlian (SKA) dan Sertifikat Kemampuan (SKT). Tapi sejak dikeluarkannya SE Menteri PUPR No. 02 Tahun 2021, SKA dan SKT dilebur menjadi SKK.

Fungsi Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK)

SKK tidak hanya sekedar sertifikat yang menunjukkan kemampuan para pekerja konstruksi saja, tetai mempunyai fungsi yang lebih besar daripada itu. Adapun fungsi SKK bagi perusahaan diantaranya yaitu :

1. Lebih Mudah Mendapatkan Pekerja yang Kompeten

Perusahaan jasa konstruksi dimudahkan dalam mencari pekerja yang memiliki kemampuan dan keahlian berkat adanya SKK. Tenaga kerja konstruksi, dari level bawah hingga atas yang telah mempunyai SKK berarti sudah memiliki kemampuan dan keahlian yang memadai untuk pekerjannya.

Ini tentu saja menguntungkan bagi perusahaan konstruksi, karena tenaga kerja yang kompeten pasti lebih baik dalam bekerja, secara kualitas maupun kuantitas. Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) juga menunjukkan bahwa yang bersangkutan memiliki kemampuan bekerja diatas rata-rata.

2. Meningkatan Percaya Diri

Pekerja yang telah memiliki SKK dapat bekerja dengan lebih percaya diri, karena kemampuannya memadai. Rasa percaya diri ini akan meningkatkan performa kerja dan biasanya hasilnya lebih bagus dan memuaskan.

Sudah jelas bahwa Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) menunjukkan kemampuan pekerja konstruksi atas bidang yang dikuasainya. Selain itu, SKK menjadi syarat untuk mengurus izin usaha bagi perusahaan jasa konstruksi atau kontraktor.

Syarat SKK mengurus SKK Fungsi SKK Benefit SKK