Simak mengenai SKK Jenjang 6 Konstruksi
Date: 11/10/2023
SKK jenjang 6 merupakan sertifikat kompetensi kerja yang dapat dijadikan bukti tertulis bahwa seseorang telah memiliki kompetensi atau ahli sebagai teknisi atau analis di bidang konstruksi. SKK jenjang 6 adalah kompetensi tertinggi kedua dari tiga jenjang teknisi atau analis, setelah SKK jenjang 5.
Beberapa manfaat dengan memiliki Sertifikat SKK jenjang 6 yaitu:
Sebagai Bukti Kompetensi yang telah diakui secara nasional
Meningkatkan kesempatan kerja baik dari segi Karir maupun Peluang Kerja
Meningkatkan values dalam persaingan tenaga kerja
Meningkatkan hasil pekerjaan menjadi lebih berkualitas
SKK jenjang 6 memiliki beberapa manfaat, antara lain:
Untuk memperoleh SKK jenjang 6 kita harus mengikuti uji kompetensi dalam bentuk ujian tertulis dan wawancara yang diselenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang sudah akreditasi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Uji kompetensi SKK jenjang 6 terdiri dari uji kompetensi teori dan uji kompetensi praktik.
Berikut beberapa contoh subklasifikasi SKK jenjang 6:
Pelaksana Lapangan Pekerjaan Pemasangan Jembatan Rangka Baja Standar
Pelaksana Pemeliharaan Jembatan
Pelaksana Lapangan Perkerasan Jalan Beton
Pelaksana Pemeliharaan Jalan
Tenaga kerja yang memiliki SKK jenjang 6 dapat bekerja di berbagai bidang konstruksi, antara lain:
Konstruksi bangunan gedung
Konstruksi bangunan sipil
Konstruksi infrastruktur
Konstruksi industri
Konstruksi pertanian
Dengan memiliki SKK jenjang 6, maka tenaga kerja bidang konstruksi dapat terbukti telah memiliki keterampilan dan kompetensi yang meningkat pada bidangnya, dengan adanya bukti kompetensi ini tenaga ahli dapat bersaing di dunia kerja dan terbukti kompeten pada bidangnya.