Simak mengenai SKK Jenjang 6 Konstruksi

Date: 11/10/2023

SKK jenjang 6 merupakan sertifikat kompetensi kerja yang dapat dijadikan bukti tertulis bahwa seseorang telah memiliki kompetensi atau ahli sebagai teknisi atau analis di bidang konstruksi. SKK jenjang 6 adalah kompetensi tertinggi kedua dari tiga jenjang teknisi atau analis, setelah SKK jenjang 5.

Beberapa manfaat dengan memiliki Sertifikat SKK jenjang 6 yaitu: 

Sebagai Bukti Kompetensi yang telah diakui secara nasional

  • Meningkatkan kesempatan kerja baik dari segi Karir maupun Peluang Kerja

  • Meningkatkan values dalam persaingan tenaga kerja

  • Meningkatkan hasil pekerjaan menjadi lebih berkualitas

  • SKK jenjang 6 memiliki beberapa manfaat, antara lain:

Untuk memperoleh SKK jenjang 6 kita harus mengikuti uji kompetensi dalam bentuk ujian tertulis dan wawancara yang diselenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang sudah akreditasi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Uji kompetensi SKK jenjang 6 terdiri dari uji kompetensi teori dan uji kompetensi praktik.

Berikut beberapa contoh subklasifikasi SKK jenjang 6:

  • Pelaksana Lapangan Pekerjaan Pemasangan Jembatan Rangka Baja Standar

  • Pelaksana Pemeliharaan Jembatan

  • Pelaksana Lapangan Perkerasan Jalan Beton

  • Pelaksana Pemeliharaan Jalan

Tenaga kerja yang memiliki SKK jenjang 6 dapat bekerja di berbagai bidang konstruksi, antara lain:

  • Konstruksi bangunan gedung

  • Konstruksi bangunan sipil

  • Konstruksi infrastruktur

  • Konstruksi industri

  • Konstruksi pertanian

Dengan memiliki SKK jenjang 6, maka tenaga kerja bidang konstruksi dapat terbukti telah memiliki keterampilan dan kompetensi yang meningkat pada bidangnya, dengan adanya bukti kompetensi ini tenaga ahli dapat bersaing di dunia kerja dan terbukti kompeten pada bidangnya.