Ahli K3 Konstruksi

Apa itu Sertifikat keahlian 603 Ahli K3 Konstruksi?

Ahli K3 Konstruksi merupakan ahli yang memiliki kompetensi dalam membuat dan menyusun program dan perencanaan keselamatan kerja pada proyek konstruksi dan memiliki keahlian dalam melakukan pengawasan atas penerapan sistem, program dan perencanaan keselamatan serta kesehatan kerja dalam masa pelaksanaan proyek konstruksi.

Setiap badan usaha yang akan melakukan pekerjaan konstruksi diwajibkan untuk memiliki tenaga ahli yang berkopentensi pada bidangnya. Tenaga ahli ini diwajibkan untuk memiliki pengakuan formal yang terdaftar di LPJK dalam bentuk sertifikasi yaitu Sertifikat Keahlian.

Badan usaha yang melaksanakan registrasi dan sertifikasi Izin Usaha Jasa Konstruksi, harus memiliki tenaga ahli yang bersertifikat sesuai dengan bidang dan kualifikasi perusahaan. Tenaga ahli tersebut ditetapkan oleh badan usaha sebagai Penanggung Jawab Teknik / PJT atau Penanggung Jawab Bidang / PJB.

Dalam pengajuan permohonan registrasinya proses dilakukan melalui Asosiasi Profesi yang di akreditasi LPJK. SKA dibutuhkan oleh badan usaha disesuaikan dengan kualifikasi bidang usaha yang sesuai.


Form Pemesanan

Anda akan memesan Manajemen Pelaksanaan - Ahli K3 Konstruksi
:

SKA - Sertifikat Keahlian

Klasifikasi Sub. Bidang Kode Persyaratan