Apa Itu SKK?

Date: 21/03/2023

Apa itu SKK? Dalam dunia konstruksi, SKK (Sertifikat Kompetensi Kerja) Konstruksi sangat penting untuk dimiliki oleh perusahaan konstruksi. Hal ini dikarenakan SKK Konstruksi dapat menjadi salah satu dokumen persyaratan untuk memperoleh proyek-proyek konstruksi yang diberikan oleh pemerintah maupun swasta.

Pengertian SKK Konstruksi

Dalam pengadaan proyek konstruksi, pemerintah seringkali mensyaratkan bahwa perusahaan konstruksi yang akan ditunjuk harus memiliki tenaga konstruksi yang memiliki SKK Konstruksi (apa itu SKK tenaga ahli, operator, atau teknisi/analis). Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa pekerjaan konstruksi dilakukan oleh perusahaan jasa konstruksi adalah perusahaan yang kompeten dan memiliki kualitas yang baik serta sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Akan tetapi, perusahaan konstruksi juga harus tetap memperhatikan kualitas pekerjaan konstruksi yang dilakukan. Meskipun telah memiliki SKK Konstruksi, namun apabila pekerjaan konstruksi yang dilakukannya tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, maka hal tersebut dapat merugikan perusahaan jasa konstruksi tersebut di masa yang akan datang.

Kualifikasi SKK Pada Skema SKK Konstruksi Terbaru

Apa itu SKK Tenaga Ahli, Operator, atau Teknisi/Analis? Ketiga istilah tersebut adalah untuk membedakan kualifikasi dari skema SKK Konstruksi yang ada. Hal itu juga membedakan antara jenjang yang bisa diambil oleh tenaga konstruksi.

  1. Jenjang 7, 8 dan 9 diperuntukkan kualifikasi ahli yang mewajibkan tenaga konstruksi tersebut memiliki ijazah minimal S1 Teknik
  2. Jenjang 6 diperuntukkan kualifikasi Teknisi/Analis dengan persyaratan ijazah minimal D1 Teknik
  3. Jenjang 5 diperuntukkan kualifikasi Teknisi/Analis dengan persyaratan ijazah minimal SMA/SMK sederajat dengan pengalaman minimal 10-12 tahun
  4. Jenjang 4 diperuntukkan kualifikasi Teknisi/Analis dengan persyaratan ijazah minimal SMA/SMK sederajat dengan pengalaman minimal 4 tahun
  5. Jenjang 3 diperuntukkan kualifikasi Operator dengan persyaratan ijazah minimal Pendidikan Dasar dengan pengalaman minimal 5 tahun
  6. Jenjang 2 diperuntukkan kualifikasi Operator dengan persyaratan ijazah minimal Pendidikan Dasar dengan pengalaman minimal 2 tahun
  7. Jenjang 1 diperuntukkan kualifikasi Operator dengan persyaratan Non Pendidikan dengan PBK (Pembelajaran Berbantuan Komputer)

Dengan artikel ini diharapkan pertanyaan perihal 'Apa itu SKK?' bisa terjawab.

Uji Kompetensi atau Asesmen SKK Konstruksi

Setelah terjawabnya pertanyaan 'Apa itu SKK?', mari kita bahas perihal bagaimana proses ujian untuk mendapatkan SKK Konstruksi ini. Proses ujian asesmen ini terdiri dari dua tahap, yaitu tahap seleksi administrasi (kelengkapan dokumen persyaratan) dan tahap seleksi teknis (asesmen). Tahap seleksi administrasi meliputi pengecekan persyaratan administrasi yang harus dipenuhi oleh si pengaju dari perusahaan konstruksi. Sedangkan tahap seleksi teknis meliputi ujian tertulis dan wawancara. Saat ini proses asesmen bisa dilakukan online/daring dan tatap muka/luring.

Ujian tertulis pada tahap seleksi teknis biasanya terdiri dari beberapa materi, seperti teori konstruksi, peraturan dan standar konstruksi, manajemen proyek konstruksi, dan lain sebagainya. Tahapan wawancara dilakukan untuk menguji kemampuan asesi dalam menjawab teknis konstruksi yang dipaparkan pada presentasi PowerPoint (PPT) yang telah asesi buat di hari Kegiatan 1.

Setelah melewati tahap ujian asesmen, Asesor LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi) akan mengevaluasi hasil dari ujian asesmen tersebut. Apabila tenaga konstruksi dinyatakan lulus, maka asesi tersebut akan diberikan SKK (Sertifikat Kompetensi Kerja) Konstruksi dengan kategori sesuai dengan kemampuan yang dimilikinya.

Namun apabila asesi dinyatakan tidak lulus, maka asesi tersebut dapat mengajukan permohonan untuk mengulang ujian asesmen dengan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Proses pengulangan ujian asesmen ini dapat dilakukan setelah melewati jangka waktu tertentu yang telah ditentukan.

Penting untuk diingat bahwa SKK Konstruksi bukanlah satu-satunya kriteria untuk menentukan kemampuan suatu perusahaan konstruksi. Meskipun telah memiliki SKK (Sertifikat Kompetensi Kerja) Konstruksi, namun perusahaan konstruksi tetap harus memperhatikan kualitas pekerjaan konstruksi yang dilakukan. Oleh karena itu, perusahaan konstruksi harus terus meningkatkan kemampuan dan kualitas pekerjaan konstruksinya agar dapat bersaing di pasar konstruksi yang semakin ketat.

Dalam hal ini, PUPR dan LSP juga memfasilitasi pelatihan dan sertifikasi tenaga ahli konstruksi untuk meningkatkan kualitas pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh perusahaan konstruksi. Dengan memiliki tenaga ahli konstruksi yang kompeten, perusahaan konstruksi dapat meningkatkan kualitas pekerjaan konstruksinya dan membantu meningkatkan reputasinya di pasar konstruksi.

Dalam kesimpulannya, ujian asesmen untuk mendapatkan SKK Konstruksi merupakan tahap penting dalam mengukur kemampuan tenaga konstruksi di perusahaan jasa konstruksi dalam melakukan pekerjaan proyek konstruksinya. Oleh karena itu, perusahaan konstruksi harus memperhatikan persyaratan yang telah ditetapkan dan meningkatkan kemampuan dan kualitas pekerjaan konstruksinya agar dapat memenuhi standar yang telah ditetapkan.

Uji Kompetensi SKK Kualifikasi SKK Konstruksi SKK Konstruksi