Ahli Teknik Bangunan Gedung

Apa itu Sertifikat keahlian 201 Ahli Teknik Bangunan Gedung?

Ahli Teknik Bangunan Gedung adalah ahli yang menguasai teknik bangunan gedung dan memiliki kompetensi untuk merancang, melaksanakan dan mengawasi pekerjaan struktur bangunan gedung.

Ahli teknik bangunan gedung juga dapat dibuktikan dengan melalui sertifikasi ahli teknik bangunan gedung atau kepemilikan sertifikat keahlian 201 Ahli Teknik Bangunan Gedung.

Pada setiap badan usaha yang melakukan pekerjaan konstruksi harus memiliki tenaga ahli yang berkompeten pada bidangnya. Tenaga ahli ini juga diwajibkan untuk memiliki bukti formal yang terdaftar di LPJK dalam bentuk sertifikasi yaitu Sertifikat Keahlian.

Badan usaha yang melakukan registrasi dan sertifikasi Izin Usaha Jasa Konstruksi, harus memenuhi persyaratan yaitu memiliki tenaga ahli yang bersertifikat SKA sesuai bidang dan kualifikasi perusahaan.

Tenaga ahli tersebut akan ditetapkan oleh badan usaha sebagai Penanggung Jawab Teknik / PJT atau Penanggung Jawab Bidang / PJB.

Masa Berlaku Sertifikat keahlian 201 Ahli Teknik Bangunan Gedung

Masa berlaku SKA 201 Ahli Teknik Bangunan Gedung adalah 2 (dua) tahun sejak SKA tersebut dikeluarkan.

Syarat pembuatan Sertifikat keahlian 201 Ahli Teknik Bangunan Gedung

Pas Photo Berwarna Ukuran 3x4 sebanyak 3 lembar

  • Fotocopy KTP
  • Fotocopy NPWP
  • Fotocopy Ijazah (minimal D3)
  • Daftar Riwayat Hidup/CV (Curriculum Vitae)


Form Pemesanan

Anda akan memesan Sipil - Ahli Teknik Bangunan Gedung
:

SKA - Sertifikat Keahlian

Klasifikasi Sub. Bidang Kode Persyaratan