Mengenal Perbedaan SBU dan SKK Konstruksi yang Wajib Diketahui
Date: 27/09/2025
Kenali perbedaan SBU dan SKK Konstruksi dari berbagai aspek, seperti definisi, fungsi, dasar hukum, hingga masa berlaku. Selengkapnya cek di sini!
Memahami perbedaan SBU dan SKK Konstruksi sangat penting bagi pekerja dan perusahaan di sektor konstruksi. Sertifikat ini menjadi penanda kompetensi dan legalitas untuk menjalankan proyek secara resmi.
Namun, rupanya masih banyak yang belum memahami perbedaan antara Sertifikat Badan Usaha (SBU) dan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK). Padahal, keduanya memiliki peran berbeda yang sangat mempengaruhi syarat administrasi dan kelancaran proyek.
Perbedaan SBU dan SKK Konstruksi dari Berbagai Aspek
Perbedaan antara SBU dan SKK dapat dilihat dari beberapa aspek utama, yang meliputi:
1. Definisi
Sertifikat Badan Usaha (SBU) merupakan dokumen sah yang diberikan kepada perusahaan yang bergerak dalam bidang konstruksi. Sertifikat ini berfungsi sebagai bukti legalitas dan pengakuan formal atas kompetensi perusahaan.
Di sisi lain, SKK merupakan dokumen resmi yang mengakui kemampuan dan keahlian seorang tenaga kerja secara resmi. Dokumen ini menunjukkan bahwa pemegangnya telah lulus uji kompetensi dan memiliki kualifikasi di bidang keahliannya.
2. Dasar Hukum
Secara regulasi, SBU diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, khususnya pada Pasal 30, yang secara tegas mewajibkan setiap badan usaha jasa konstruksi untuk memiliki sertifikat ini.
Sementara itu, SKK diatur melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, khususnya Pasal 70, sebagai landasan hukum bagi sertifikasi tenaga kerja. Pelaksanaannya juga diperinci dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang pelaksanaan uji kompetensi.
3. Penerima
Perbedaan lain terlihat dari pihak yang menerima atau memegang sertifikat. SBU diberikan kepada badan usaha atau perusahaan yang bergerak di bidang jasa konstruksi. Sebaliknya, SKK hanya dipegang oleh individu tenaga kerja di sektor konstruksi.
4. Fungsi
Kedua sertifikat ini juga memiliki fungsi yang berbeda dalam dunia kerja. SBU berfungsi sebagai legitimasi hukum bagi perusahaan untuk beroperasi secara sah. Dengan memiliki SBU, penyedia jasa konstruksi telah memenuhi aturan yang berlaku.
Sementara itu, SKK Konstruksi berfungsi sebagai bukti kompetensi pribadi, yang dapat menjadi syarat untuk melamar pekerjaan, kenaikan karier, atau bergabung dalam proyek tender.
5. Penerbit
Perbedaan selanjutnya juga dapat dilihat dari institusi yang menerbitkan sertifikat. SBU dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) yang telah terakreditasi, dengan setiap sertifikat dicatat dan diberi nomor resmi oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).
Sementara itu, SKK diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang berlisensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), dengan pengawasan dan pencatatan oleh LPJK.
6. Masa Berlaku
Masa berlaku SBU adalah tiga tahun dan dapat diperpanjang. Sementara itu, SKK memiliki masa berlaku lima tahun dan harus diperbarui melalui pembaruan atau ujian ulang. Ketentuan ini penting untuk memastikan sertifikat valid dan kredibel.
Memahami perbedaan mendasar antara SBU dan SKK dapat membantu Anda menentukan dokumen yang tepat untuk kebutuhan pekerjaan atau bisnis. Bagi tenaga kerja yang ingin mendapatkan SKK Konstruksi secara resmi, dapat mengurusnya dengan mudah melalui intiglobal.co.id.