Tugas dan Tata Cara Penilaian Ahli Penilai Bangunan Gedung Hijau
Date: 05/06/2023
Pengertian dari bangunan gedung hijau adalah bangunan yang memenuhi syarat dalam penghematan energi, air, serta sumber daya lainnya. Tentu saja untuk hal tersebut dilakukan oleh ahli dalam pengukurannya yaitu Ahli Penilai Bangunan Hijau.
Bangunan yang memiliki kriteria tersebut bisa menerapkan fungsi dari bangunan yang memiliki klasifikasi pada setiap penyelenggaraannya. Ahli Penilai akan melakukan penilaian secara langsung berdasarkan dengan beberapa ketentuan yang berlaku saat ini.
Tugas dan Tanggung Jawab Ahli Penilai Bangunan Hijau
Untuk memaksimalkan pelaksanaan dalam penilaian bangunan hijau ini maka Ahli Penilai memiliki tugas dan fungsi, seperti di bawah ini:
Mengoptimalkan Pelaksanaan Penilaian Kinerja BGH
Bangunan Gedung Hijau (BGH) memang dibutuhkan untuk mendukung lingkungan yang sehat dan memiliki persyaratan bangunan yang berlaku. Tentu saja dalam penerapannya sendiri terdapat beberapa penerapan prinsip yang harus dijalankan.
Bangunan yang ditetapkan menjadi pelaksanaan penilaian ini adalah penghematan energi, air, serta sumber daya yang lainnya. Pelaksanaan ini akan dioptimalkan dengan baik oleh Ahli Penilai.
Untuk bangunan gedung yang dimaksudkan seperti bangunan gedung yang sudah ada sebelumnya, bangunan gedung baru, Hunian Hijau Masyarakat (H2M), kawasan hijau yang sudah ada, dan kawasan hijau baru.
Memenuhi Standar Teknis BGH
Ahli Penilai Bangunan Hijau harus memenuhi standar teknis BGH saat melakukan penilaian untuk Bangunan Gedung Hijau ini. Hal tersebut memiliki tujuan dalam mewujudkan terselenggaranya adanya BGH yang sesuai dengan standar teknis.
Melakukan Penilaian Kinerja BGH dengan Ketentuan yang Berlaku
Selanjutnya, untuk tanggung jawab utama yang dimiliki juga melakukan penilaian berdasarkan tata cara penilaian kinerja BGH, seperti di bawah iniââ¬Â
Menggunakan daftar simak penilaian yang terdiri dari 16 daftar simak dan harus dilengkapi dengan baik.
Memenuhi parameter penilaian pada daftar simak tersebut dengan didukung dokumen pembuktian.
Mengunggah daftar simak dan dokumen pembuktian pada Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung dan akan dilakukan verifikasi oleh Tim Profesi Ahli.
Bisa melakukan banding saat hasil verifikasi tidak diterima oleh pemerintah daerah.
Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab di atas tentunya Ahli Penilai Bangunan Hijau ini akan dibantu oleh tim dan struktur organisasi yang sudah disusun sebelumnya. Dengan begitu pekerjaan akan berlangsung dengan baik.