Ketahui Apa Itu SKK Kontruksi dan Fungsinya

Date: 04/04/2023

Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi atau SKK Konstruksi dibutuhkan sebagai pemenuhan atas apa yang diatur dalam undang-undang dan peraturan pemerintah. SKK bidang konstruksi diamatkan melalui Undang-Undang Jasa Kontruksi Nomor 2 Tahun 2017.

UU Jasa Konstruksi tersebut dikuatkan kembali dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 yang lalu. UU dan PP tersebut juga telah mengatur sanksi apa yang akan dijatuhkan kepada perusahaan kontruksi yang belum memiliki SKK.

Pengertian SKK Konstruksi

SKK bidang Konstruksi merupakan sertifikat yang menjadi suatu bentuk pengakuan keahlian atau kompetensi yang dipunyai oleh tenaga kerja bidang konstruksi. Sertifikat yang dimaksud bisa didapatkan oleh tenaga kerja setelah dinyatakan lulus pada uji kompetensi dan kelayakan.

Tentu saja, uji kompetensi dan kelayakan yang diberikan disesuaikan dengan kualifikasi serta klasifikasi yang dibutuhkan pada keahlian tersebut. Tanpa sertifikat kompetensi ini, maka pekerja konstruksi dianggap tidak memeliki keahlian yang distandarkan.

Siapa saja yang harus memiliki SKK Konstruksi itu? SKK wajib dimiliki oleh semua orang dan pihak yang terlibat dalam suatu proyek konstruksi. SKK diwajibkan kepada semua pekerja konstruksi, baik dari level operator, teknisi atau analis, tenaga ahli hingga perencana dan pelaksana proyek.

Fungsi SKK Konstruksi

Sebagaimana dicantumkan dalam UU konstruksi, bahwa sertifikat kompetensi kerja atau SKK memiliki fungsi yang sangat vital. Disebutkan bahwa SKK berfungsi sebagai salah satu persyaratan untuk memperoleh perizinan berusaha bidang konstruksi.

Tanpa adanya SKK, suatu perusahaan konstruksi tidak bisa memproleh izin untuk menjalankan bisnisnya tersebut. Dengan kata lain, perusahaan konstruksi tidak pernah diizinkan untuk menjalankan suatu proyek.

Jika ada perusahaan konstruksi yang menjalankan proyek tanpa memiliki SKK, maka dipastikan itu ilegal dan ada konsekuensi hukum yang mengancam. Ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5/ 2021 mengenai penyelenggaraan perizinan usaha yang berbasis risiko.

Menurut PP tersebut, SKK menjadi standar izin berusaha untuk menunjang kegiatan usaha yang memiliki risiko tertentu, termasuk bidang konstruksi. Sertifikat kompetensi merupakan bentuk perlindungan yang diberikan kepada pekerja atas risiko yang mungkin terjadi kepadanya.

Pentingnya fungsi SKK Kontruksi telah disebutkan secara jelas melalui undang-undang dan peraturan pemerintah. Sehingga, tanpa adanya SKK maka perusahaan konstruksi tidak bisa mendapatkan izin usaha untuk menjalankan suatu proyek tertentu.