Jasa Nasehat dan Pra Desain Arsitektural

Jasa Nasehat dan Pra Desain Arsitektural adalah layanan konsultasi awal dari seorang arsitek yang membantu pemilik proyek mematangkan ide bangunan sebelum proses pengerjaan rancangan utama dimulai. Pada tahap ini, arsitek bertugas memberikan masukan teknis, menganalisis kelayakan lahan, memperhitungkan perkiraan anggaran, hingga membuat konsep visual kasar agar gambaran awal bangunan sesuai dengan keinginan, kebutuhan, serta peraturan tata kota yang berlaku.

Untuk memperoleh Sertifikat Badan Usaha (SBU) di bidang subklasifikasi Jasa Nasehat dan Pra Desain Arsitektural ini, persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh perusahaan jasa konsultan meliputi kepemilikan badan usaha yang sah (seperti PT atau CV), dokumen legalitas dasar (NIB dan NPWP perusahaan), memiliki Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU) serta Penanggung Jawab Subklasifikasi (PJSK) yang mengantongi Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Arsitek yang sesuai, dan memenuhi standar kemampuan keuangan serta peralatan kerja yang dipersyaratkan oleh lembaga sertifikasi.

Untuk memperoleh SBU Jasa Nasehat dan Pra Desain Arsitektural terdapat beberapa syarat yang harus dilengkapi yaitu mempersiapkan berkas antara lain :

1. Photocopy akta perusahaan & SK kehakiman
2. Photocopy NPWP perusahaan
3. Photocopy domisili usaha
4. Photocopy TDP
5. KTA (Kartu Tanda Anggota) asosiasi perusahan
6. Photocopy KTP pengurus
7. Pass photo berwarna direktur utama (3 x 4)
8. SKA (Sertifikat Keahlian) / SKT (Sertifikat Ketrampilan) sesuai dengan ketentuan kualifikasi badan usaha, photocopy ijasah tenaga ahli, KTP tenaga ahli, sertifikat ketrampilan tenaga ahli dan daftar riwayat hidup
9. Daftar tenaga teknik/tenaga ahli yang bekerja di perusahaan
10. Neraca & laporan keuangan & laporan pajak SPT tahun terakhir
11. List Pengalaman kerja yang pernah dilaksanakan oleh perusahaan

Sedikit penjelasan mengenai SBU Konstruksi simak penjelasan berikut

SBU Jasa Nasehat dan Pra Desain Arsitektural dikeluarkan oleh asosiasi perusahaan melalui tahapan pemeriksaan berkas atau dokumen perusahaan (verifikasi) oleh tim Unit Sertifikasi Badan Usaha (USBU) di bawah naungan LPJK Nasional. Setelah lolos verifikasi USBU, maka Sertifikat Badan Usaha (SBU) dapat dikeluarkan oleh asosiasi terkait dan disahkan oleh LPJK (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi) Nasional.

Kami perusahaan konsultan siap membantu anda untuk memperoleh SBU Jasa Nasehat dan Pra Desain Arsitektural SBUJK, SBU Spesialis, PMA, SBU Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SBUJPTL).

Untuk mendapatkan SBU Konstruksi diperlukan tenaga ahli yang sudah memiliki SKK, apakah itu SKK Konstruksi?
SKK Konstruksi merupakan salah satu sub bidang SKK, SKK Konstruksi merupakan Sertifikat Kompetensi Kerja yang saat ini digunakan sebagai bukti Kompetensi tenaga ahli konstruksi, tenaga ahli konstruksi wajib dimiliki oleh badan usaha di bidang konstruksi terutama yang saat ini sedang mengikuti proses tender.

Jika masih dirasa belum jelas, silakan hubungi kami langsung melalui email dan WhatsApp kami di nomor 0812 1999 3200 agar dapa melakukan konsultasi langsung mengenai SBU Konstruksi yang ingin anda peroleh


Form Pemesanan

Anda akan memesan Arsitektur - Jasa Nasehat dan Pra Desain Arsitektural
:

SBU - Sertifikat Badan Usaha (Pengawas)

Kode Klasifikasi Sub. Klasifikasi